PEMASARAN SYARIAH (SYARIAH MARKETING)
Menurut Syakir Sula pemasaran syariah adalah sebuah disiplin bisnis strategis yang mengarahkan proses penciptaan, penawaran, dan perubahan values dari satu inisiator kepada stakeholder-nya, yang dalam keseluruhan prosesnya sesuai dengan akad dan prinsip-prinsip muamalah dalam Islam.[1]
Lihatlah Nabi Muhammad Saw yang dalam hidupnya melakukan perdagangan atau bisnis. Di sini, kami menekankan pada karakter dan sifat Nabi Muhammad dalam melakukan proses bisnis. Nabi Muhammad telah menunjukkan bagaimana cara berbisnis yang berpegang teguh pada kebenaran, kejujuran, dan sikap amanah sekaligus bisa tetap memperoleh keuntungan yang optimal.[2]
Dengan berpegang teguh pada nilai-nilai yang terdapat pada al-Quran dan al-Hadits, Nabi Muhammad melakukan bisnis secara profesional. Nilai-nilai tersebut menjadi suatu landasan yang dapat mengarahkan untuk tetap dalam koridor yang adil dan benar. Landasan atau aturan-aturan inilah yang menjadi suatu syariah atau hukum dalam melakukan suatu bisnis.[3]
Ada beberapa sifat yang membuat Nabi Muhammad berhasil dalam melakukan bisnis.[4]
b. Amanah atau dapat dipercaya, dengan selalu mengembalikan hak milik atasannya baik itu berupa hasil penjualan maupun sisa barang.[6]
c. Fathanah atau Cerdas dan bijaksana, pebisnis yang mempunyai sifat ini merupakan pemimpin yang mampu memahami, menghayati, dan mengenal tugas dan tanggung jawab bisnisnya dengan sangat baik serta dapat menumbuhkan kreativitas dan inovasi yang bermanfaat bagi kemajuan bisnis.[7]
d. Tabligh atau argumentative dan komunikatif, dengan menyampaikan keunggulan-keunggulan produk dengan menarik dan tepat sasaran tanpa meninggalkan kejujuran dan kebenaran. [8]
Adapun dalil mengenai pemasaran syariah ini adalah kaidah fiqih dalam Islam yaitu,
اَلأَصْلُ فِى لأََشْيَاءِ اَلإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيْلُ عَلَى التَّحْرِيْمِ
“Asal sesuatu adalah boleh, sampai ada dalil yang menunjuk keharamannya.”[9]
Serta khususnya dibidang muamalah yaitu,
اَلأَصْلُُ فِيْ الْمُعَامَلَةِ الإِبَاحَةُ إلاَّ أَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِمِيْهَا
“Hukum asal dalam semua bentuk muamalah adalah boledilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya”[10]
Kata kunci dalam definisi pemasaran syariah ini adalah bahwa dalam seluruh proses, baik proses penciptaan, proses penawaran, maupun proses perubahan nilai (value), tidak boleh ada hal-hal yang bertentangan dengan akad-akad dan prinsip muamalah dalam Islam. Sepanjang hal tersebut dapat dijamin, dan penyimpangan prinsip-prinsip muamalah tidak terjadi, maka bentuk transaksi apa pun dalam bisnis dibolehkan dalam syariat Islam. Karena itu Allah mengingatkan agar kita senantiasa menghindari perbuatan zalim dalam bisnis termasuk dalam proses penciptaan, penawaran, dan perubahan nilai dalam pemasaran.[11] Allah berfirman QS. Sad: 24,
“Daud berkata: "Sesungguhnya Dia telah berbuat zalim kepadamu dengan meminta kambingmu itu untuk ditambahkan kepada kambingnya. dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan amat sedikitlah mereka ini". dan Daud mengetahui bahwa Kami mengujinya; maka ia meminta ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertaubat.”
Adapun karakteristik pemasaran syariah diantaranya adalah:[12]
1) Teistis (Rabbaniyyah), salah satu ciri khas syari’ah marketing yang tidak dimiliki dalam pemasaran konvensional yang dikenal selama ini adalah sifat religius (diniyyah). kondisi ini tercipta tidak karena keterpaksaan, tetapi berangkat dari kesadaran akan nilai-nilai religius, yang dipandang penting dan mewarnai aktivitas pemasaran agar tidak terperosok ke dalam perbuatan yang dapat merugikan orang lain. Jiwa seorang syari’ah marketer menyakini bahwa hukum-hukum syariat yang teistis atau bersifat ketuhanan ini adalah hukum yang paling adil, paling sempurna, paling selaras dengan segala bentuk kebaikan, paling dapat mencegah segala bentuk kerusakan, paling mampu mewujudkan kebenaran, memusnahkan kebatilan, dan menyebarkan kemaslahatan. Karena merasa cukup akan segala kesempurnaan dan kebaikannya, dia rela melaksanakannya.[13]
2) Etis (Akhlaqiyah), keistimewaan yang lain dari syari’ah marketer adalah, etis. Karena juga sangat mengedepankan akhlak (moral, etika) dalam seluruh aspek kegiatan. Dengan demikian syari’ah marketing adalah konsep pemasaran yang sangat mengedepankan nilai-nilai moral dan etika, tidak peduli apapun agamanya. Karena nilai moral dan etika adalah nilai yang bersifat universal, diajarkan oleh semua agama.[14]
3) Realistis (Al-Waqi’iyyah), syari’ah marketing bukanlah konsep yang ekslusif, fanatik, anti-modernitas, dan kaku. Syari’ah marketing adalah konsep pemasaran yang fleksibel, sebagaimana keluasan dan keluwesan syariah Islamiyah yang melandasinya. Syari’ah marketer bukanlah berarti para pemasar itu harus berpenampilan ala bangsa arab dan mengharamkan dasi karena dianggap merupakan simbol masyarakat barat. Syari’ah marketer adalah para pemasar profesional dan mengedepankan nilai-nilai religius, kesalehan, aspek moral, dan kejujuran dalam segala aktivitas pemasaran.[15]
4) Humanistis (Al-Insaniyyah), keistimewaan syari’ah marketing yang lain adalah sifatnya yang humanitis universal. Pengertian humanistis adalah bahwa syariah diciptakan untuk manusia agar derajatnya terangkat, sifat kemanusiaannya terjaga dan terpelihara sifat-sifat kehewanannya dapat terkekang dengan panduan syariah. Dengan memiliki sifat ini, maka akan menjadi manusia yang terkontrol, dan seimbang (tawazun), bukan manusia yang serakah, yang menghalalkan segala cara untuk meraih keuntungan yang sebesar-besarnya.[16]
[1] Hermawan Kartawijaya, Muhammad Syakir Sula, Syariah ..., hlm. 26-27.
[2] Ibid., hlm. 26.
[3] Ibid.
[4] Ibid., hlm. 27.
[5] Ibid., hlm. 27-28.
[6] Ibid., hlm. 28.
[7] Ibid.
[8] Ibid.
[9] Mukhtar Yahya, Fatchurrahman, Dasar-dasar Pembinaan Hukum Islam (Bandung: PT. Alma’arif, 1986), hlm. 506.
[10] H. A. Dzajuli, Kaidah-kaidah Fikih (Jakarta: Kencana, 2007), hlm. 130.
[11] Muhammad Syakir Sula, Asuransi Syariah (Life and General, … hlm. 425.
[12] Hermawan Kartawijaya, Muhammad Syakir Sula, Syariah ..., hlm. 28.
[13] Ibid.
[14] Ibid., hlm. 32.
[15] Ibid., hlm. 35.
[16] Ibid., hlm. 38.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar